Jumat, Agustus 28, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDPO Pemerasan PT ST Nickel yang Mengatasnamakan Ormas Ditangkap Buser 77 Polresta...

DPO Pemerasan PT ST Nickel yang Mengatasnamakan Ormas Ditangkap Buser 77 Polresta Kendari

KENDARIKINI.COM – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.

DPO berinisial BA alias Bareta ditangkap di Jalan TMD, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Kamis (27/8/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, BA diduga terlibat pemerasan dan pengancaman terhadap manajemen PT ST Nickel Resources.

“BA juga diduga terlibat pemalangan dan penghentian 29 truk pengangkut ore nikel milik perusahaan tersebut,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima kendarikini.com.

Aksi itu dilakukan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan pada Selasa (24/3/2026) malam.

“Pemalangan berlangsung di Pertigaan Abeli Dalam, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kendari,” tambahnya.

Menurut polisi, kelompok tersebut berdalih truk pengangkut ore nikel mengalami kelebihan muatan atau over load.

“Sehari kemudian, digelar pertemuan antara manajemen perusahaan dan perwakilan ormas di Cafe Eben Heazer, Kelurahan Kadia. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dan kendaraan tetap ditahan,” ungkapnya.

Polisi menyebut pihak ormas kemudian mengancam terus menahan kendaraan hingga perusahaan memberikan jatah bulanan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp99,1 juta. Dalam penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp29,8 juta dan tangkapan layar percakapan antara BA dengan seseorang berinisial Fi,” tuturnya.

Dari pemeriksaan, BA mengakui hadir saat pemalangan serta pertemuan pertama dengan pihak PT ST Nickel Resources.

“BA juga mengakui menerima Rp500 ribu dari Fi pada 4 Maret 2026 melalui rekening BNI atas namanya. Uang tersebut disebut sebagai dana koordinasi dari PT ST Nickel Resources kepada ormas atau LSM pendamping,” bebernya.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut.

“Kelima tersangka masing-masing Dermawan, Agus Supriadin, Andri Febriawan Kalenggo, Ardin, dan Leo Waldi,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -