KENDARIKINI.COM – Proyek Penanganan Drainase Dalam Kota Kendari senilai Rp24,6 miliar menuai sorotan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menduga pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah lokasi.
“Kami sudah monitor di beberapa titik, dan memang ada temuan yang menurut kami pengerjaannya tidak sesuai dengan juknis,” kata Hendro, Jumat (23/10/2026).
Pemantauan dilakukan pada pemasangan *box culvert* di Bundaran Tank, Bundaran Pesawat, serta Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Hendro menjelaskan, pemasangan *box culvert* semestinya diawali survei lokasi, pengendalian air atau *dewatering*, serta persiapan dasar galian sesuai spesifikasi teknis.
Menurutnya, tim menemukan dasar galian yang belum dirabat dan sejumlah lokasi masih tergenang air saat pengerjaan berlangsung.
Selain itu, Ampuh Sultra menyoroti retakan pada beberapa bagian drainase serta rongga di sisi kiri dan kanan saluran yang disebut belum diplester.
Atas temuan tersebut, Hendro mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan fisik proyek.
Ia juga meminta pemeriksaan terhadap PPK 2.2 dan kontraktor pelaksana guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi serta penggunaan anggaran.
“APH dan BPK mesti bersinergi untuk memastikan proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut bebas dari tindakan korupsi,” tegasnya.
Proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran APBN 2026 sebesar Rp24.640.807.600 dengan masa pengerjaan 240 hari kalender.
Sementara itu, dua pihak penanggung jawab yang dihubungi melalui pesan dan panggilan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Dugaan penyimpangan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.*














