KENDARIKINI.COM – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut) kembali menggetarkan gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI melalui aksi unjuk rasa yang menyoroti dugaan pelanggaran berat yang melibatkan PT Indonusa Artha Mulya.
Aksi ini menegaskan bahwa masyarakat Konawe Utara tidak akan tinggal diam ketika tata kelola pertambangan di daerah mereka dinilai penuh kejanggalan dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
Dalam aksi tersebut, P3D Konut menuding bahwa izin lintas koridor yang digunakan PT Indonusa memiliki cacat fundamental karena tidak dilengkapi dokumen AMDAL dan RKL-RPL yang merupakan syarat mutlak sebelum aktivitas lintasan dilakukan.
Selain itu, izin lintas tersebut diduga tidak pernah mendapatkan persetujuan dari PT ANTAM, pemegang WIUP yang sah di wilayah yang dilintasi. Kondisi ini membuka ruang penyalahgunaan lintasan, dugaan penyerobotan wilayah tambang, dan praktik pengangkutan ore yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
P3D Konut juga mengangkat persoalan dugaan pembukaan hutan secara ilegal sesuai SK KLHK No. 1345 serta penggunaan jetty yang izinnya telah berakhir untuk proses pengangkutan ore nikel. Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa seluruh rangkaian aktivitas tersebut menggambarkan adanya potensi pelanggaran yang sistematis, yang apabila dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola minerba nasional.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan P3D Konut diterima secara langsung oleh Humas Ditjen Minerba dalam sebuah sesi hearing. Dalam pertemuan itu, Humas Ditjen Minerba memberikan penjelasan bahwa PT Indonusa Artha Mulya saat ini sedang berada dalam proses pengajuan RKAB untuk periode berikutnya.
Menanggapi laporan dan dokumen yang diserahkan P3D Konut, pihak Humas menegaskan bahwa aspirasi tersebut akan segera diteruskan kepada Dirjen Minerba untuk menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut resmi apa lagi terkait Kawasan Hutan Pihaknya Memastikan akan mengevaluasi secara total untuk menjadi bahan pertimbangan Pengajuan RKAB, ucapnya
Ketua Umum P3D Konut, Jefri, menegaskan bahwa hasil hearing tersebut menjadi landasan bahwa pemerintah pusat sudah mengetahui persoalan ini dan tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan. Ia menyampaikan bahwa kehadiran P3D Konut bukan semata menyampaikan keluhan, tetapi untuk memberikan ultimatum langsung kepada Ditjen Minerba agar tidak mengesahkan atau menyetujui RKAB PT Indonusa Artha Mulya sebelum seluruh dugaan pelanggaran diperiksa tuntas.
“Kami sudah serahkan data, bukti, dan kronologi. Humas Ditjen Minerba sudah mengakui bahwa perusahaan ini sedang mengajukan RKAB. Untuk itu kami tegaskan: Ditjen Minerba harus menolak RKAB PT Indonusa Artha Mulya. Memberikan RKAB kepada perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran adalah bentuk pembiaran kerusakan. Kami tidak akan berdiam diri,” tegas Jefri dalam pernyataannya.
Ia juga menambahkan bahwa publik harus mendapat jaminan bahwa Ditjen Minerba akan bertindak objektif dan tidak menutup mata terhadap masalah perizinan, lingkungan, dan potensi kerugian negara yang telah diungkapkan dalam aksi tersebut. P3D Konut menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga pemerintah pusat mengeluarkan keputusan yang berpihak pada kepastian hukum, keselamatan lingkungan, dan hak-hak masyarakat Konawe Utara.
Aksi damai ini menjadi pesan keras bahwa masyarakat daerah siap berdiri di garis terdepan untuk memastikan bahwa tanah mereka tidak dijadikan ruang bermain bagi perusahaan-perusahaan yang abai terhadap regulasi. P3D Konut menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan lingkungan dan menolak segala bentuk praktik pertambangan yang merugikan rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Indonusa.*










