Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Guru di Kendari Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Empat Anak

KENDARIKINI.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang oknum guru berinisial M, yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), atas dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap empat anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Tersangka diamankan di Kantor Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan terhadap empat korban yang seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia antara 14 hingga 15 tahun.

“Berdasarkan laporan yang masuk serta keterangan para korban, penyidik menduga tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap anak,” kata AKP Welliwanto melalui keterangan resminya pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Menurutnya, peristiwa terakhir diduga terjadi pada Oktober 2025 di lingkungan sekolah di Kota Kendari. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua salah satu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk pendalaman keterangan korban dan saksi, serta pengumpulan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Polresta Kendari juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional, transparan, serta mengutamakan perlindungan dan pemulihan korban.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -