Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaSanksi KLH ke PT TBS Diduga Mandek, DLH Bombana dan Provinsi Saling...

Sanksi KLH ke PT TBS Diduga Mandek, DLH Bombana dan Provinsi Saling Lempar Kewenangan

KENDARIKINI.COM — Penanganan aduan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) yang beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dinilai belum menunjukkan kejelasan.

Meski Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi, tindak lanjut di tingkat daerah diduga belum berjalan optimal. KLH telah menerbitkan surat sanksi bernomor B.939/I.1/GKM.2.1/09/2025 tertanggal 23 September 2025 terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT TBS.

Surat tersebut dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, DLH Sultra juga mengeluarkan surat tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan bernomor 600.4.18.2/DLH/1229/IX/2025, yang ditembuskan kepada Bupati Bombana dan Kepala DLH Kabupaten Bombana. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran air sungai dan laut akibat aktivitas penambangan PT TBS pada Agustus 2024.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa PT TBS memiliki dokumen AMDAL dan izin lingkungan sejak 2012, serta izin pembuangan air limbah yang diterbitkan pada 2017 dengan masa berlaku dua tahun.

Kepala DLH Provinsi Sultra, Andi Makawaru, membenarkan adanya surat sanksi dari KLH tersebut.

“Ya benar,” kata Andi Makawaru saat dikonfirmasi.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat tersebut dengan berkoordinasi ke DLH Kabupaten Bombana.

“Sudah kami follow up ke DLH Kabupaten Bombana. Untuk pelaksanaan sanksinya menjadi kewenangan kabupaten. Kami menunggu laporan perkembangannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Sultra, Ibnu Hendra Prasetianto, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan ke lokasi PT TBS pada Agustus 2025.

“Kami turun ke lokasi saat tidak hujan. Aduan sebelumnya air sangat keruh karena hujan. Di lapangan memang ditemukan sediment pond yang belum dilakukan pemeliharaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kepada DLH Bombana sebagai instansi berwenang.

“Sediment pond memang harus dilakukan maintenance dan pembersihan. Kewenangan sanksi ada pada pemerintah kabupaten sesuai izin yang dikeluarkan,” tegasnya.

Terkait hal tersebut salah seorang pegawai DLH Bombana, Fia yang dikonfirmasi via pesan Whats App pada 11 Oktober 2025 mengarahkan untuk menghubungi salah satu Kabid DLH Bombana.

“Maaf bukan kewenangan saya untuk menjawab baiknya kita hubungi ibu kabid,” ujarnya.

Namun, pernyataan berbeda disampaikan pihak DLH Kabupaten Bombana. Salah seorang pejabat struktural DLH Bombana yang enggan disebutkan namanya mengaku belum menerima rekomendasi resmi dari KLH.

“Kami belum menerima surat resmi dari KLH. Kalau dari provinsi ada, tapi kami tidak dilibatkan di lapangan dan belum bisa menindaklanjuti,” ujarnya, Senin 23 Desember 2025.

Kepala DLH Kabupaten Bombana, Sukarnaeni, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan dan panggilan telepon.

Di sisi lain, pihak PT Tambang Bumi Sulawesi melalui kuasa pendampingnya, Ardyansyah, menyatakan perusahaan belum menerima surat sanksi atau rekomendasi sebagaimana dimaksud.

“Kami belum pernah menerima surat rekomendasi atau sanksi dari KLH terkait hal tersebut,” katanya.

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -