KOLAKA, KENDARIKINI.COM – Badko HMI Sultra menyegel lahan aktivitas PT KNI di Pomalaa, Kamis (30/4/2026).
Puluhan aktivis menduduki lokasi dan mendirikan tenda sebagai bentuk protes dugaan tambang ilegal.
Mereka menilai aktivitas berlangsung di wilayah IUP PT SLG selama sekitar satu tahun.
PT KNI disebut merupakan mitra PT Vale atau tenant PT IPIP dalam proyek smelter Pomalaa.
Proyek tersebut diketahui masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
Badko HMI menduga praktik cut and fill digunakan sebagai dalih pengerukan material batuan.
“Indikasinya bukan sekadar konstruksi, tetapi menyerupai penambangan tanpa izin,” ujar perwakilan massa aksi.
Mereka menyoroti kemungkinan tidak adanya izin SIPB dalam aktivitas tersebut.
Menurutnya, jika material dimanfaatkan tanpa izin, maka termasuk kategori illegal mining.
Badko HMI menegaskan status PSN tidak boleh menjadi alasan melanggar aturan hukum.
Mereka merujuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait kewajiban legalitas.
Selain dugaan pelanggaran, mereka menyoroti potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Badko HMI juga meminta tanggung jawab PT IPIP dan PT Vale sebagai pihak terkait.
Dalam aksinya, mereka menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Di antaranya penghentian aktivitas, penyelidikan hukum, serta audit transparansi kerja sama perusahaan.
Mereka juga meminta sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran dalam operasional tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, PT KNI dan PT IPIP belum memberikan keterangan resmi.*










