JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan Ibrahim Arief alias Ibam tidak bersikap netral sebagai konsultan Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan usai pembacaan replik dalam sidang dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, Selasa (28/4/2026).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JPU memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur, mulai dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga tuntutan.
Terkait isu intimidasi, JPU menyebut belum ada laporan resmi dari pihak terdakwa maupun upaya praperadilan.
Menurut JPU, jika tuduhan itu benar, seharusnya ditempuh melalui jalur hukum agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Hingga pembacaan replik, tidak ditemukan laporan yang menghambat persidangan,” ujar JPU.
JPU juga menegaskan fakta persidangan menunjukkan Ibam tidak netral dalam pengadaan Chromebook.
Kesimpulan itu didukung keterangan saksi, ahli, serta bukti surat dan elektronik yang terungkap di persidangan.
Penjelasan tersebut telah dituangkan secara komprehensif dalam surat tuntutan JPU.
JPU menilai tepat peringatan majelis hakim agar terdakwa tidak menggiring opini di luar sidang.
Ibam diimbau menjaga pernyataan publik karena berstatus tahanan kota selama proses hukum berlangsung.
Majelis hakim menunda putusan selama dua minggu karena padatnya jadwal persidangan.
Penundaan juga terkait perkara lain yang melibatkan terdakwa Nadiem Makarim yang masih diperiksa.
JPU memastikan akan terus mengawal perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap.*










