Minggu, Juni 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaOknum TNI Diduga Lecehkan Bocah SD di Kendari, Kini DPO

Oknum TNI Diduga Lecehkan Bocah SD di Kendari, Kini DPO

KENDARIKINI.COM – Seorang oknum anggota TNI diduga melakukan tindak asusila terhadap bocah sekolah dasar di Kota Kendari.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban berinisial MS mengunggah keluhannya melalui akun Facebook pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, MS meminta bantuan agar kasus yang menimpa anaknya dapat segera ditangani serius.

Ia menyebut pelaku berinisial Sertu MB, yang sebelumnya telah diperiksa di Kodim Kendari.

Menurut MS, pelaku sempat dilimpahkan ke Polisi Militer (POM) Kendari, namun diduga melarikan diri saat proses pemeriksaan.

MS mengungkapkan dugaan pelecehan terjadi sejak anaknya duduk di kelas 5 SD hingga mendekati kelulusan.

Akibat kejadian itu, kondisi mental korban disebut mengalami trauma berat hingga sempat mencoba bunuh diri.

Komandan Kodim 1417/Kendari, Kolonel Arm Danny Arianto, mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Pasi Intel.

Pasi Intel Kodim 1417 Kendari, Kapten Inf Edi Kusuma, membenarkan terduga meninggalkan lokasi pemeriksaan tanpa kembali.

Ia menyebut pelaku izin makan saat pemeriksaan, namun tidak kembali hingga saat ini.

Pihak Kodim telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Sementara itu, Denpom XIV/3 Kendari memastikan kasus tersebut telah ditangani sesuai prosedur hukum.

Komandan Denpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, menyebut pelaku belum hadir saat pelimpahan perkara.

Meski demikian, penyidikan tetap berjalan dan pelaku telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihak Denpom juga telah mengajukan permohonan bantuan pencarian untuk mempercepat proses penangkapan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -