Minggu, Juni 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPPPK DPM PTSP Sultra Diduga Rangkap Jabatan di Perusahaan Tambang

PPPK DPM PTSP Sultra Diduga Rangkap Jabatan di Perusahaan Tambang

KENDARIKINI.COM – Seorang PPPK DPM PTSP Sulawesi Tenggara diduga memiliki pekerjaan ganda di perusahaan tambang.

Pegawai tersebut bernama Septira Nur Widia Absyah Saleh, PPPK gelombang I berdasarkan SK Gubernur Sultra 21 Maret 2024.

Ia sebelumnya berstatus honorer K2 sejak 2016, dengan gaji sekitar Rp1,5 juta per bulan.

Dugaan rangkap jabatan mencuat setelah beredar dokumen keselamatan pertambangan PT Prima Berkat Mineral, tertanggal 11 Maret 2026.

Dalam dokumen itu, nama Septira tercantum sebagai Kepala Teknik Tambang di perusahaan batu gamping di Morowali.

Sumber anonim menyebut Septira jarang masuk kantor, dengan absensi manual terisi namun absensi online kosong.

“Masuk hanya apel, lalu pulang, sore datang apel lagi,” ujar sumber tersebut.

Kasubag Umum dan Kepegawaian DPM PTSP Sultra, Asmawati, membenarkan Septira adalah PPPK di instansinya.

Namun ia menegaskan, Septira sudah tidak lagi bekerja sebagai KTT sejak sebelum diangkat menjadi PPPK.

Menurutnya, perusahaan tempat Septira bekerja sebelumnya telah diambil alih pihak asing pada 2025.

Asmawati juga mengaku mengetahui kondisi tersebut karena Septira merupakan anak kandungnya.

Ia bahkan meragukan keabsahan tanda tangan dalam dokumen yang beredar tersebut.

Meski begitu, ia mengakui Septira memiliki saham pada dua perusahaan jasa pertambangan.

Terkait kehadiran, Asmawati tidak menampik adanya ketidakhadiran, namun menyebut alasan izin karena kondisi keluarga.

Ia menambahkan, persoalan absensi juga terjadi pada sejumlah pegawai lain di lingkungan kantor.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -