KENDARIKINI.COM — BADKO HMI Maluku Utara mendesak pemerintah menghentikan seluruh aktivitas operasional PT SWM di kawasan hutan adat Desa Dege.
Desakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap dugaan deforestasi dan kerusakan lingkungan di wilayah hutan adat tersebut.
Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Maluku Utara, Supriadi R. Hambali, mengatakan aktivitas perusahaan telah memicu keresahan masyarakat adat.
Menurut Supriadi, aktivitas pembukaan lahan dan jalur operasional berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem serta ruang hidup masyarakat.
Ia menyebut hutan adat Desa Dege memiliki fungsi ekologis dan menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
“Hutan adat bukan sekadar hamparan pepohonan bernilai ekonomis, tetapi benteng ekologis dan warisan budaya,” ujar Supriadi.
BADKO HMI Malut juga menyoroti laporan masyarakat mengenai dugaan pembukaan jalan dan indikasi perusakan hutan.
Organisasi tersebut meminta aktivitas perusahaan dihentikan sementara untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Supriadi mendesak Pemprov Maluku Utara dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung ke kawasan Dege.
Ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap perizinan lingkungan PT SWM bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana kehutanan atau perusakan lingkungan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan memberikan keadilan bagi masyarakat adat terdampak.
BADKO HMI Malut menegaskan investasi dan pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak ulayat masyarakat.
Supriadi mengingatkan pembiaran dugaan perambahan hutan berpotensi memperbesar konflik antara perusahaan dan masyarakat adat.
BADKO HMI Malut menyatakan siap mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan warga Desa Dege.
Advokasi akan dilakukan hingga tuntutan perlindungan hutan adat serta penghentian aktivitas PT SWM mendapat kejelasan.*












