KENDARIKINI.COM – Dua pejabat PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), ART dan HD, diadukan ke OJK terkait dugaan penipuan penawaran kendaraan.
Pengadu yang identitasnya dirahasiakan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp26,5 juta dalam transaksi tersebut.
Kerugian itu terdiri atas administrasi Rp20 juta, biaya servis Rp1,5 juta, dan jaminan lelang Rp5 juta.
Menurut pengadu, ART menawarkan pembelian kendaraan melalui CNAF pada 6 Februari 2026.
Pengadu kemudian mentransfer Rp20 juta ke rekening HD berdasarkan arahan yang disebut berasal dari ART.
Bukti transfer yang disampaikan pengadu mencantumkan HD sebagai penerima dana tersebut.
Pengadu menyebut ART memberikan arahan dari kantor pusat, sementara HD menangani administrasi dan kendaraan di Kendari.
Pada 9 Februari 2026, pengadu mengaku diminta mendatangkan mekanik untuk memeriksa kendaraan yang ditawarkan.
Pengadu kemudian membayar Rp1,5 juta untuk jasa mekanik dan sejumlah kebutuhan servis kendaraan pada 10 Februari 2026.
Selanjutnya, pada 17 September 2026, pengadu menyebut ART mengarahkan pembelian kendaraan melalui lelang SmartBID.
Pengadu mengaku kembali menyetor jaminan lelang sebesar Rp5 juta dalam proses tersebut.
Namun, pengadu menyebut harga awal kendaraan di sistem mencapai Rp286 juta dan kemudian meningkat sekitar Rp380 juta.
Pengadu menyatakan jaminan Rp5 juta tersebut hangus dan belum dikembalikan kepadanya.
Pengadu meminta pemeriksaan terkait penggunaan Rp20 juta, biaya mekanik, serta arahan pembelian melalui lelang.
Pengaduan beserta bukti pendukung telah disampaikan kepada unit antifraud CNAF dan OJK.
Permohonan penundaan lelang juga disebut telah disampaikan kepada SmartBID oleh pengadu.
HD yang dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait pengaduan tersebut.
Sementara itu, ART membantah bahwa informasi yang beredar sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Ini tidak sesuai dengan berita yang ada. Izin waktu selesai zoom ya,” kata ART melalui WhatsApp.*













