Selasa, September 29, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDugaan Permufakatan Jahat Oknum TNI dan APMS Bokori Timbun Solar Subsidi di...

Dugaan Permufakatan Jahat Oknum TNI dan APMS Bokori Timbun Solar Subsidi di Rumah Pribadi Disorot

KENDARIKINI.COM – Dugaan praktik permufakatan jahat timbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di rumah pribadi warga berinisial U selaku pihak Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe disorot Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST).

Organisasi yang terdiri atas 14 kelompok tersebut menduga praktik tersebut dibekingi oleh oknum anggota TNI berinisial SLW. Menurut Ikhram, dugaan permufakatan jahat ini memenuhi unsur pelanggaran hukum berat dan berpotensi dijerat menggunakan Pasal 13 ayat 1 KUHP Baru.

“Aturan tersebut menegaskan bahwa permufakatan jahat terjadi jika dua orang atau lebih saling bersepakat untuk melakukan suatu tindak pidana,” ujar Ikhram, Selasa (29/9/2026).

Selain hukum pidana umum, Ikhram menegaskan bahwa regulasi penyelewengan BBM bersubsidi juga diatur secara spesifik dan ketat dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Dalam Pasal 40 angak 9 tersebut, mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Atas temuan ini pihak KARST meminta aparat penegak hukum serta instansi militer terkait harus bertindak tegas guna memeriksa oknum TNI yang diduga terlibat demi menyelamatkan hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha konfirmasi warga yang bersangkutan, serta instansi militer terkait mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam dugaan penimbunan solar subsidi tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -