Rabu, September 30, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKejagung Amankan Tersangka Kelima Kasus Tata Kelola Nikel

Kejagung Amankan Tersangka Kelima Kasus Tata Kelola Nikel

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung mengamankan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Tersangka berinisial MTP diamankan Tim Penyidik JAM Pidsus pada Sabtu (26/9/2026) dini hari.

MTP diamankan di rumah berinisial ASS, Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pengamanan tersebut.

MTP sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan pada Jumat (25/9/2026).

Dalam perkara tersebut, MTP disebut pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017.

Menurut Kejagung, penyidik sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kediaman tersangka.

Setelah berhasil diamankan, penyidik membawa MTP ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, penyidik menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi pada Jumat (25/9/2026).

MTP merupakan tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kejagung menyatakan tindakan pengamanan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidik menyebut proses hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

MTP disangkakan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangkaan tersebut mencakup Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Selain itu, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Kejagung juga mencantumkan Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 KUHP dalam sangkaan perkara tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -