Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PT PBI Diduga Nambang Tanpa RKAB di Konut

KENDARIKINI.COM – PT Pertambangan Bumi Indonesia (PT PBI) diduga beroperasi tanpa RKAB 2026 di Konawe Utara, Sultra.

Perusahaan tersebut disebut tetap menjalankan produksi, hauling, hingga pengapalan di Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima.

Padahal, RKAB merupakan dokumen wajib yang harus disetujui Kementerian ESDM sebelum aktivitas pertambangan dilakukan.

Ketua Karya Pemuda Konawe Utara Indonesia Bersatu, Jerimias Jago, mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.

Ia menyebut, hasil investigasi menemukan aktivitas tambang tetap berjalan meski diduga tanpa RKAB sah.

“Kami menemukan kegiatan produksi hingga pengapalan tetap berlangsung di lokasi tersebut,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Selain itu, terlihat tongkang Teratai Putih 1 diduga milik PT PBI beroperasi di wilayah tersebut.

Empat subkontraktor juga disebut terlibat, yakni PT Pancaina, PT PSI, PT NAK, dan PT GMI.

Jerimias menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba yang berlaku.

Ia merujuk Pasal 158, dengan ancaman pidana lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pihaknya mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

“Kementerian ESDM dan Polda Sultra harus turun tangan dan menghentikan aktivitas tersebut,” tegasnya.

Hingga kini, PT PBI diduga masih beroperasi tanpa RKAB tahun 2026.

Sementara itu, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan dan instansi terkait.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -