KENDARIKINI.COM – Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara dan Koperasi Mitra Anoa mengklarifikasi dugaan pungutan liar terhadap driver online.
Kepala Dishub Sultra, Muhammad Fadlansyah, mengaku tidak mengetahui adanya praktik pungli tersebut.
Menurutnya, seluruh sistem pembayaran angkutan sewa khusus driver online dilakukan melalui aplikasi resmi.
“Semua via aplikasi. Jalur punglinya lewat mana?” ujar Fadlansyah, Rabu, 29 April 2026.
Ia menegaskan tudingan tersebut harus dibuktikan dengan data dan oknum yang jelas.
Fadlansyah meminta pihak yang menuduh menunjukkan bukti jika memang terjadi pelanggaran.
Sementara itu, Pimpinan KMA, Aswin, membantah adanya pungutan liar kepada driver online.
Ia menjelaskan potongan Rp25 ribu merupakan biaya keanggotaan koperasi, bukan pungutan ilegal.
Menurutnya, biaya tersebut dikembalikan dalam bentuk manfaat seperti servis kendaraan dan kebutuhan operasional.
Aswin menambahkan, potongan hanya berlaku bagi driver yang memenuhi target kerja melalui sistem.
Ia juga menegaskan tidak ada setoran dari KMA kepada Dishub Sultra.
KMA menyatakan siap menghadiri RDP di DPRD Sultra untuk memberikan penjelasan resmi.
Sementara itu, pihak Grab GDC Kendari belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, Komunitas Kudeta Kendari melaporkan dugaan pungli ke DPRD Sultra terkait penjemputan di pelabuhan dan bandara.*










