KENDARIKINI.COM – Dugaan pelecehan seksual anak oleh oknum TNI terjadi di Ranomeeto, Konawe Selatan, 14 April 2026.
Kasus ini dinilai serius karena menyangkut pidana, konstitusi, serta perlindungan hak asasi manusia dan anak.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat negara sebagai pelindung masyarakat.
UUD 1945 Pasal 28B ayat (2) menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga melarang kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Aturan itu menegaskan ancaman pidana berat bagi pelaku sebagai bentuk perlindungan negara.
Menteri Hukum dan HAM BEM UHO, La Ode Muhamad Barton, meminta proses hukum transparan dan adil.
Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Kasus ini juga dinilai perlu menjadi evaluasi sistem pengawasan internal institusi negara.
Penanganan yang lambat dan tertutup berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
BEM UHO mendesak Denpom XIV/3 Kendari segera bertindak cepat dan objektif.
Mereka juga meminta perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan jaminan keamanan.
Pendekatan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas dalam penanganan perkara.
BEM UHO menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan dan perlindungan kelompok rentan.*










