Senin, Juni 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaEnam Jaksa Kasus Jembatan Butur Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Enam Jaksa Kasus Jembatan Butur Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Masyarakat Butur Menggugat melaporkan enam jaksa Kejati Sultra ke Jamwas Kejagung, Rabu (29/4/2026).

Laporan terkait dugaan pelanggaran profesionalitas dalam penanganan kasus korupsi Jembatan Cirauci Buton Utara.

Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, menilai ada indikasi ketidakadilan dalam penetapan tersangka.

Ia menyebut hanya pihak swasta dijerat, sementara unsur penyelenggara negara tidak diproses hukum.

MBG menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen yang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, dalam dakwaan disebut keterlibatan bersama dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Zaiddin menilai keputusan jaksa berpotensi melanggar kode etik dan asas profesionalitas.

Menurutnya, jaksa wajib bertindak jujur, adil, dan berdasarkan analisis hukum yang utuh.

MBG sebelumnya telah melaporkan perkara ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI.

Kasus ini terkait proyek Jembatan Cirauci II senilai Rp2,13 miliar yang tidak selesai.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan.

Namun, publik mempertanyakan pihak lain yang diduga terlibat tetapi belum diproses hukum.

MBG berharap Kejagung menindaklanjuti laporan demi menjaga integritas institusi kejaksaan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -