KENDARIKINI.COM – Polemik perbedaan penanganan pasien jaminan kepersetaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan jaminan pribadi (umum), dibantah oleh manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari, Jum’at, 29 Agustus 2025.
Polemik tersebut, berawal dari pasien bernama Yayuk Sapta Bella mendapat rujukan dokter kandungan untuk operasi pematangan paru di RSU Hermina Kendari, pada tanggal 24 Juli 2025.
Awalnya pasien datang dengan jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan, namun dalam proses bergulirnya waktu pasien mengalihkan satus jaminan kepertaan BPJS Kesehatan ke pasien jaminan pribadi (umum) di RSU Hermina Kendari.
Pengalihan status jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan ke pasien jaminan pribadi (umum) berdasarkan persetujuan tanda tangan biaya selama rawat inap di RSU Hermina Kendari oleh suami pasien bernama Ahmad Ariansyah, pada tanggal 24 Juli 2025.
Namun dalam pengalihan status jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan ke pasien jaminan pribadi (umum), data pasien tidak terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) RSU Hermina Kendari sebagai pasien jaminan pribadi (umum).
Hal ini merupakan bentuk kesalahan teknis pelayanan di RSU Hermina Kendari. Namun, penanggung jawab hubungan masyarakat (Humas) RSU Hermina Kendari, Dokter Fauziah, telah mengakui kesalahan teknis ini, pada tanggal 25 Agustus 2025.
“Jadi kita kembali dulu dari awal pasiennya pertama kali masuk ke rumah sakit. Jadi pada awal pasien berpindah penjaminan, pasien menggunakan jaminan BPJS. Sehingga dalam SIMRSnya kami sudah terdata bahwa pasien menggunakan penjaminan BPJS kesehatan sehingga tertulislah penjaminnya penjamin BPJS kesehatan,” akui Dokter Fauziah saat diwawancarai media ini pada hari Senin, 25 Agustus 2025 lalu di RSU Hermina Kendari.
“Dalam bergulirnya waktu kemudian berpindah penjaminan tanpa kami menutup alur SIMRSnya dulu. Sehingga walaupun secara teknis pasien sudah berpindah, namun dalam SIMRSnya kami masih tetap tercatat penjaminnya BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
Menurut Dokter Fauziah, ketika pasien berpindah dari jaminan kepesertaan BPJS kesehatan ke jaminan pribadi (umum) harus kami lakukan doubel cek lebih dahulu sebelum memberikan tagihan kwitansi (billing).
“Hal itulah sebenarnya ketika harusnya kami memberikan biling kepada pasien, seharusnya kami lakukan doubel cek lebih dahulu lalu kita hilangkan penjaminan tersebut,” kata Dokter Fauziah.
Namun sebelum pasien beralih status jaminan kepesertaan BPJS ke jaminan pribadi (umum). Pasien pada waktu itu naik ke ruang perawatan medis masih berstatus jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan. Sehingga pada waktu itu tidak perbedaan penanganan pasien jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan dan jaminan pribadi (umum) di RSU Hermina Kendari yang diduga kuasa hukum pasien Andri Dermawan berdasar laporan kliennya Ahmad Ariansyah.
Untuk perbedaan pengananan pasien jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan dan jaminan pribadi (umum) di RSU Hermina Kendari, menurut Manajer Pelayanan Medis RSU Hermina Kendari, dr. LM. Dila Pramashari, penanganan pasien di RSU Hermina Kendari berdasarkan Triase pasien.
Triase pasien adalah proses pengelompokan dan penentuan prioritas penanganan pasien berdasarkan tingkat kegawatdaruratan kondisi pasien, terutama saat jumlah pasien melebihi kapasitas sumber daya medis. Tujuannya adalah memastikan pasien dengan kondisi kritis mendapatkan pertolongan segera, sementara pasien dengan kondisi ringan dapat menunggu atau dirawat kemudian.
“Terkait diskriminasi pasien umum dan BPJS yang kami dapat infonya itu adalah sama-sama pasien hamil yang itu adalah pasien BPJS. Jadi tidak ada perbedaan. Terkait itu adalah merupakan salah satu penanganan di rumah sakit berdasarkan Triase pasien,” ungkap dr. LM. Dila Pramashari saat konferensi pers pada hari Jum’at, 29 Agustus 2025 di sebuah Coffee Shop di Kota Kendari.
Sebelumnya, kuasa hukum pasien Andri Dermawan menduga ada perbedaan perlakuan penanganan pasien jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan dan jaminan pribadi (umum) kepada pasien bernama Yayuk Sapta Bella di RSU Hermina Kendari.
Sementara pada waktu itu pasien bernama Yayuk Sapta Bella masuk ke RSU Hermina Kendari berstatus jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan bukan pasien jaminan pribadi (umum), pada tanggal 24 Juli 2025.
Sehingga, Andri Dermawan menduga RSU Hermina Kendari lebih mendahulukan penanganan pasien jaminan pribadi (umum) dibanding pasien jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Istrinya ditempatkan di IGD, setelah 12 jam menunggu istrinya belum dapat kamar, sementara pasien lain yang datang belakangan pake jalur umum langsung dapat, makanya dia putuskan untuk ambil umum juga karana takut istirnya tidak mendapat pelayanan maksimal,” ucap Andri.(Faldi)*










