Perkara Tipikor di WIUP Antam Konut, Kejati Sultra Resmi Limpahkan Delapan Terdakwa ke PN Tipikor Jakarta

Kendari – Kasus dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) segera memasuki tahapan persidangan.

Delapan tersangka yang sebelumnya telah diterbangkan ke Jakarta untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kini menunggu jadwal sidang.

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan mengatakan ke delapan terdakwa sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta.

“Perkara Mandiodo untuk 8 terdakwa kemarin (Rabu, 29/11) sudah dilimpahkan ke PN tipikor Jakarta, ” Ujar Ade Hermawan via seluler, Kamis, 30 November 2023.

Selanjutnya, kata Ade Hermawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat.

“Nunggu jadwal persidangan dari majelis Hakim Tipikor Jakarta pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ” Tambahnya.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yaitu GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA, Dirut PT. KKP inisial AA, Kuasa Direktur PT CJ AM, dan Direktur PT Tristaco RT akan disidang di Kendari.

“Ke empat lainnya belum pelimpahan ke PN Tipikor Kendari, ” Kata Ade Hermawan.

Berikut delapan tersangka yang telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta :

1) Mantan Dirjen ESDM Sultra Inisial RJ,
2) Owner PT Lawu Agung Mining (LAM) WAS
3) Mantan Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
4) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
5) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL
6) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
7) Dirut PT. LAM inisial OS
8) Evaluator RKAB inisial EBT.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait