KENDARIKINI.COM, KONAWE – Aktivitas pengelolaan limbah oli bekas ilegal diduga masih marak terjadi di Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Praktik tersebut terpantau beroperasi di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang seharusnya difungsikan untuk menunjang aktivitas perikanan rakyat pada Senin, 29 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, kawasan PPI yang semestinya digunakan sebagai tempat sandar kapal nelayan, bongkar muat hasil tangkapan, serta aktivitas pelelangan ikan, diduga disalahgunakan sebagai lokasi transaksi dan bongkar muat limbah oli bekas dalam jumlah besar.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, oli bekas tersebut diduga berasal dari kapal-kapal besar, termasuk kapal jenis tugboat yang beroperasi di sekitar kawasan industri dan tambang Morosi.
Limbah oli kemudian ditampung dalam drum-drum dan diangkut menggunakan kapal tradisional menuju daratan, tepatnya ke wilayah Desa Erpaka, tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka.
“Oli bekas itu mereka dapat dari kapal tugboat yang beroperasi di sekitar Morosi,” ujarnya saat dimintai keterangan awak media.
Ia menambahkan, setelah oli bekas diperoleh, kapal-kapal tradisional tersebut diparkir di kawasan PPI untuk melakukan proses bongkar muat.
“Setelah itu mereka parkir di PPI dan bongkar oli bekas di sana,” jelasnya.
Warga tersebut menilai, aktivitas pengumpulan dan pengolahan oli bekas ilegal ini terus berlangsung karena minimnya pengawasan dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Harusnya pemerintah lebih jeli dan tegas memberantas aktivitas ini, karena sudah cukup lama terjadi,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pembeli sekaligus penampung oli bekas tersebut diduga merupakan warga Desa Erpaka dengan inisial S, yang disebut memiliki lokasi penampungan oli bekas.
Sementara itu, salah seorang personel Ditpolairud Polda Sultra, Syukur, menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Sudah diperiksa,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (29/12).
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Kendarikini.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola PPI dan instansi pemerintah berwenang.*










