Kamis, Juni 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBerita2.606 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Gubernur Sultra Ingatkan ASN Harus Melayani...

2.606 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Gubernur Sultra Ingatkan ASN Harus Melayani Rakyat

KENDARIKINI.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta dibuktikan melalui dedikasi dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 kepada 2.606 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Penyerahan SK berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Gubernur Sultra pada Senin, 29 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Andi Sumangerukka menekankan pentingnya integritas, peningkatan kompetensi, serta sikap adaptif dan responsif dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“ASN hadir untuk melayani, bukan untuk dilayani. Jadikan pengangkatan ini sebagai motivasi untuk bekerja sepenuh hati bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Gubernur juga mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan menunjukkan kinerja yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.

Di akhir sambutan, Andi Sumangerukka menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang resmi bergabung sebagai bagian dari ASN Pemprov Sultra.

“Saya mengucapkan selamat bertugas. Jadikan amanah ini sebagai bentuk pengabdian terbaik bagi daerah dan masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Diketahui, PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan berasal dari formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dengan penyerahan SK tersebut, jumlah total PPPK di lingkungan Pemprov Sultra kini mencapai 12.950 orang.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -