Minggu, Juni 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKisruh Investor dan Owner Rich Club Berlanjut ke Ranah Perdata, Manajemen Pastikan...

Kisruh Investor dan Owner Rich Club Berlanjut ke Ranah Perdata, Manajemen Pastikan Tetap Buka Malam Tahun Baru

KENDARIKINI.COM – Polemik antara investor dan pemilik Rich Club Kitchen Bar Executive and Lounge Kendari dipastikan berlanjut ke jalur hukum perdata. Meski demikian, manajemen menegaskan operasional tempat hiburan tersebut tetap berjalan normal, termasuk pada malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu 31 Desember 2025.

Penegasan itu disampaikan General Manager Rich Club, Hery Suryono, menyusul adanya aksi pemboikotan yang sempat dilakukan oleh salah satu pihak investor.

“Pemboikotan dimulai sejak Sabtu lalu dan kini telah berakhir. Kedua belah pihak, baik owner maupun investor, telah sepakat menempuh jalur hukum perdata untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Hery kepada wartawan.

Ia menegaskan, Rich Club tetap membuka layanan pada malam Tahun Baru dengan tetap mematuhi seluruh ketentuan dan edaran Pemerintah Kota Kendari.

“Kami tetap beroperasi di malam Tahun Baru, menghadirkan salah satu DJ ternama, dan seluruh kegiatan kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait tudingan bahwa Rich Club tidak mengantongi izin yang lengkap, Hery membantah keras. Ia menegaskan seluruh aspek legalitas usaha telah dipenuhi.

“Kami memiliki izin yang lengkap dan dapat diverifikasi langsung ke instansi berwenang,” tegasnya.

Hery juga memaparkan kronologi awal munculnya konflik antara investor dan pemilik. Menurutnya, persoalan bermula sejak April 2025, ketika salah seorang investor berkomitmen menanamkan modal sebesar Rp5 miliar.

“Dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya, nilai investasi disepakati Rp5 miliar. Namun realisasi dana yang masuk hanya Rp1 miliar,” jelasnya.

Dalam perjanjian tersebut, lanjut Hery, terdapat klausul yang mengatur sanksi atau penalti apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi. Perbedaan pandangan mengenai pengembalian dana inilah yang kemudian menjadi titik sengketa.

“Masalah utama ada pada mekanisme pengembalian dana. Karena tidak tercapai kesepakatan, kedua pihak melalui kuasa hukum masing-masing sepakat menyelesaikannya melalui jalur hukum perdata,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -