KONAWE KEPULAUAN, KENDARIKINI.COM — Kabid PSP Distan Konkep diduga menghindari konfirmasi soal pengadaan alat penyuling nilam.
Pejabat tersebut, Siti Patimah Syarif, disebut memblokir WhatsApp wartawan setelah menerima pertanyaan klarifikasi.
Sikap itu memicu kecurigaan publik dan dinilai mencederai prinsip transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Upaya konfirmasi dilakukan Minggu, 29 Maret 2026, terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi proyek nilam.
Wartawan meminta penjelasan proyek penyulingan nilam di Desa Tekonea, Kecamatan Wawonii Timur.
Dalam percakapan singkat, Kabid sempat merespons sebelum komunikasi terhenti.
Ia hanya menyarankan agar wartawan menghubungi pihak penyedia proyek tersebut.
Setelah itu, pesan tidak lagi terkirim dan diduga nomor wartawan telah diblokir.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab pejabat publik terhadap informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan badan publik terbuka terhadap akses informasi.
Sebelumnya, proyek penyulingan nilam senilai Rp150 juta di Tekonea menjadi sorotan.
Temuan lapangan mengindikasikan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ukuran tungku diduga lebih kecil dari spesifikasi yang telah ditetapkan.
Alat yang digunakan juga terindikasi merupakan barang bekas dari luar daerah.
Selain itu, pembangunan disebut tidak sesuai dengan desain perencanaan awal.
Temuan tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
Penelusuran diharapkan mencakup penyedia proyek dan alur penggunaan anggaran.*










