Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KSBSI Kendari Dukung Polda Sultra Tindak Pelanggaran Ketenagakerjaan

KENDARIKINI.COM — KSBSI Kendari menyatakan dukungan terhadap Desk Ketenagakerjaan Polri di Polda Sultra.

Desk Ketenagakerjaan lahir untuk menjaga stabilitas hubungan industrial dan melindungi hak pekerja.

Program ini diluncurkan Januari 2025 oleh Polri melalui Direktorat Tipidter, bekerja sama dengan Kemenaker dan serikat buruh.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menyebut langkah ini konkret melindungi pekerja dari pelanggaran perusahaan.

Menurutnya, desk tersebut tak hanya fokus perlindungan hukum, tetapi juga penindakan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.

Ia menegaskan sanksi pidana telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ini memperkuat perlindungan pekerja karena sanksi pidana sudah jelas diatur,” ujarnya.

Iswanto menjelaskan, tidak semua sengketa hubungan industrial masuk ranah pidana.

Sebagian besar sengketa merupakan ranah perdata sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.

Namun, beberapa kasus dapat masuk pidana jika melanggar ketentuan ketenagakerjaan secara tegas.

Contohnya, pekerja tidak didaftarkan BPJS, gaji di bawah UMK, atau pemotongan sepihak.

Selain itu, larangan cuti dan kekurangan upah juga sering ditemukan di lapangan.

Ia menegaskan asas ultimum remedium tetap menjadi prinsip dalam penegakan hukum ketenagakerjaan.

Pidana menjadi langkah terakhir jika penyelesaian perdata tidak mencapai kesepakatan.

“Jika pengusaha tidak beritikad baik, maka pidana bisa ditempuh sebagai langkah akhir,” katanya.

KSBSI berharap kehadiran desk ini mendorong kepatuhan pengusaha terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Meski demikian, KSBSI tetap mendukung investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -