KENDARIKINI.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Sultra, Selasa 31 Maret 2026.
Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sultra, Restu Nur Rasyiidah Ihwan, mengatakan bahwa penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Penyerahan laporan keuangan ini merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Apresiasi Ketepatan Waktu
BPK memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu. Ketepatan ini mencerminkan komitmen dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Kualitas Penyusunan LKPD
Dalam penyusunan laporan keuangan, pemerintah daerah diharapkan menerapkan prinsip-prinsip akuntansi pemerintahan secara tepat, termasuk menjaga keseimbangan antara aset, kewajiban, dan ekuitas. Penyusunan juga harus melalui siklus akuntansi yang sistematis, mulai dari pencatatan transaksi hingga penyajian laporan secara lengkap.
LKPD terdiri atas beberapa komponen utama, yakni neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan (CALK). Kualitas penyusunan laporan ini akan sangat memengaruhi hasil pemeriksaan BPK.
Tahapan Pemeriksaan dan Opini
Setelah menerima LKPD Tahun 2025, BPK akan melaksanakan pemeriksaan yang dilanjutkan dengan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pemeriksaan tersebut bertujuan memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan.
Pemberian opini didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Sesuai ketentuan, BPK akan menyampaikan LHP kepada DPRD paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima.
Dorongan Raih Opini WTP
BPK berharap seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat sistem pengendalian intern, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan opini terbaik, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, BPK juga mengharapkan dukungan pemerintah daerah selama proses pemeriksaan, khususnya dalam penyediaan dokumen dan informasi yang diperlukan serta menjaga komunikasi yang efektif.
Komitmen Tata Kelola Bersih
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025, sebagai bentuk peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kepada para pemangku kepentingan.










