Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nama Eks Pj Bupati Disebut, Konfirmasi Kasus Korupsi Mubar Terkendala SOP

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dinilai belum transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa melalui mekanisme Ganti Uang Persediaan (GUP) di Sekretariat Daerah (Setda) Tahun Anggaran (TA) 2023, dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

Sebelumnya, berdasarkan laporan yang dilansir dari Telisik, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri, turut disebut dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp1,2 miliar tersebut.

Bahri diketahui berstatus sebagai saksi dalam kasus yang telah menyeret sejumlah pihak, di antaranya mantan bendahara pengeluaran berinisial RA, mantan Sekretaris Daerah berinisial LM HT, serta mantan Kepala Sub Bagian Keuangan berinisial Wa HL. Nama Bahri mencuat setelah penyidik menetapkan RA sebagai tersangka.

Guna memperkuat pembuktian, tim penyidik Kejari Muna berencana kembali memanggil dan memeriksa para saksi yang terkait dalam perkara tersebut, termasuk mantan Pj Bupati Muna Barat.

“Pasca penetapan tersangka baru ini, kami akan memanggil seluruh saksi, termasuk mantan Pj Bupati Muna Barat,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, Senin (8/12/2025).

Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, terkait dugaan keterlibatan Bahri serta status pemeriksaannya sebagai saksi. Hamrullah awalnya meminta agar konfirmasi dilakukan secara langsung di kantor.

“Saya harap kerja samanya agar datang ke kantor untuk kami memberikan informasi,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Namun, redaksi menjelaskan tengah berada di Kendari sehingga tidak memungkinkan untuk wawancara langsung, dan mengajukan permohonan wawancara melalui sambungan telepon.

Redaksi kemudian mengirimkan surat resmi permohonan wawancara. Meski demikian, pihak Kejari Muna mengarahkan agar redaksi terlebih dahulu mengisi formulir permohonan informasi.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (31/3/2026), Hamrullah menyampaikan bahwa permintaan wawancara harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni dengan mengisi formulir permohonan informasi.

Redaksi telah memenuhi permintaan tersebut dengan mengisi dan mengirimkan formulir dalam bentuk PDF melalui WhatsApp serta jasa pengiriman.

Redaksi juga meminta salinan SOP dimaksud, namun hingga berita ini diterbitkan, dokumen tersebut belum diberikan. Pihak Kejari Muna juga meminta identitas dan tanda pengenal jurnalis.

“Kalau diminta SOPnya kami, bisa kirimkan kartu anggotanya,” katanya.

Redaksi media ini pun telah memenuhi permintaan tersebut dengan mengirimkan link box redaksi kendarikini.com, kartu identitas jurnalis beserta bukti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Baik, kami akan laporkan kepada pimpinan kapan informasi bisa kami berikan, atau jika ada petunjuk lain akan kami sampaikan,” ujar Hamrullah.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa kejaksaan pada prinsipnya sangat terbuka terhadap media.

“Perlu kami sampaikan bahwa kejaksaan sangat terbuka terhadap rekan-rekan media. SOP yang kami miliki bertujuan agar informasi yang disampaikan bersifat satu pintu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa formulir yang diberikan Kejari Muna merupakan formulir permohonan informasi publik, bukan format permintaan wawancara.

“Ini formulir permohonan informasi publik, bukan format permintaan wawancara,” tandasnya.

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -