Kendari – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di WIUP Antam Konut terus bergulir, Kejari Sultra mulai mempressure perkara tersebut diduga karena adanya kerugian perekonomian negara.
Kerugian Perekonomian Negara tak main-main, berdasarkan audit BPKP, yang disampaikan pihak Kejati Sultra, Kerugian sementara ditaksir hingga 5,7 Triliun.
Sejauh ini Kejati Sultra telah menyita uang sebanyak 79 Miliar dari beberapa Pelaku, selain itu pihaknya juga telah menetapkan 13 Tersangka dan memeriksa seratusan lebih saksi dalam perkara ini.
Terbaru Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) terapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara dugaan korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo Konut.
Salah satu perusahaan yang diduga terseret adalah PT. Lawu Agung Mining (LAM), dari perusahaan tersebut telah ditetapkan 3 orang tersangka YB Pelaksana Lapangan PT LAM, OS Direktur PT LAM, dan WAS Pemilik PT LAM.
Sementara itu berikut komposisi perusahaan PT. LAM sejak awal berdiri dan disahkan oleh Kemenkumham pada tanggal 3 Februari 2023 dengan jumlah saham 250, satu lembar saham senilai 1.000.000 total 250.000.000.
Dikutip dari AHU Kemenkumham Glen Ario Sudarto sebagai Direktur dengan komposisi saham 75 lembar, dan Tan Lie Pin sebagai Komisaris dengan komposisi saham 175 lembar.
Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2020 terjadi perubahan disertai komposisi saham, nama Glen Ario Sudarto sudah tidak ada, dan dimasukkan beberapa nama baru.
Tan Lie Pin tetap dengan komposisi saham 175 lembar, Nanang Sujatmo jabatan tidak ada tetapi memiliki saham sebanyak 75 lembar, Samuel tanpa saham sebagai Direktur, Ofan Sofwan tanpa saham sebagai Komisaris.
Lanjut pada 19 Februari 2021, Tan Lie Pin kembali menjadi Komisaris, namun nama Samuel sudah tidak ada, sedangkan Nanang tetap seperti sebelumnya, dan Ofan Sofwan sebagai Direktur.
Dan pada 13 Desember 2021 kembali terjadi perubahan Tan Lie Pin tanpa jabatan komposisi saham 100 Lembar, Nanang Sujatmo sebagai Komisaris tanpa saham, Ofan Sofwan sebagai Direktur tanpa saham, dan PT. Khara Nusa Investaama sebanyak 150 lembar saham.
Terakhir pada 2 Maret 2022 kembali terjadi perubahan, Tan Lie Lin tanpa jabatan dengan 12 lembar saham, Nanang Sujatmo dan Ofan Sofwan tetap sebagai Komisaris dan Direktur, dan PT. Khara Nusa Investaama sebanyak 238 lembar saham.*










