Rajab Jinik Desak Pemkot Kendari Tegas Tindak Pelanggaran Tata Ruang

KENDARIKINI.COM – Wakil Ketua
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk benar-benar menjalankan peraturan daerah (Perda), khsusunya menyangkut penataan kota.

“Jelas di Perda kita, yang memakai badan jalan itu melanggar tata ruang, karena tidak ada kontribusi yang masuk kepada mereka tapi malah ada pembiaran,” kata Rajab Jinik saat ditemui di DPRD Kota Kendari, Selasa (8/10/2024).

Untuk itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari ini meminta Pemkot segera mengatasi masalah-masalah kesemrawutan di Kota Kendari. Salah satunya seperti lahan-lahan usaha yang dibangun oleh masyarakat padahal melanggar tata ruang.

“Ini yang harus ditegaskan. Memang sekarang dimulai dari eks MTQ tapi apakah hanya di MTQ. Jangan sampai ada kecemburuan ketika hanya salah satu titik yang dirapikan,” ucapnya.

Sehingga hal ini, lanjutnya, harus menjadi atensi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari untuk menghilangkan sekat-sekat atas rasa keadilan masyarakat terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Karena memang jelas aturannya,” lanjutnya.

Anggota DPRD Kota Kendari 2 periode ini menambahkan, pemerintah hadir untuk mengatur yang disesuaikan dengan Undang-Undang, Pertauran Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Saya kira itu jelas. Pemerintah bukan mengintervensi atau menghakimi. Jadi yang harus dilakukan saat ini adalah merapikan dan mengembalikan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait