Tergiur Upah 2 Juta, Pria Berujung Jadi Tahanan Polres Muna Gegara Kedapatan Edarkan Sabu

KENDARIKINI.COM – Polres Muna ungkap kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Rabu 11 desember 2024.

Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri mengatakan, kejadian ini bermula pada (9/12/2024) saat tim lidik Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada oknum LS akan membawa narkotika jenis shabu dari Kota Kendari menuju Raha.

“LS akan membawa narkotika jenis shabu yang berangkat dari Kendari menuju ke Raha dengan menggunakan kapal malam,” katanya.

Lanjutnya, pada (10/12/2024) sekitar pukul 04.40 WITA tim satresnarkoba menuju pelabuhan kapal malam Raha dan mengamankan pelaku LS bersama 1 (satu) Handphone Iphone 13 dan yang tunai senilai Rp575.000.

“Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna masuk ke dalam kapal kemudian mengamankan inisial LS bersama barang berupa 1 (satu) Handphon merk Iphone 13 warna hitam dan uang tunai Rp575. 000,” ujarnya.

Kemudian, LS mengaku bahwa dirinya di transfer uang sejumlah Rp2.000.000 oleh seorang narapidana narkotika di Rutan Raha.

“Pelaku inisial LS mengakui jika dirinya di transfer uang sebesar Rp2.000.000 oleh seseorang berinisial YR yang merupakan narapidana perkara narkotika di Rutan Raha,” ungkapnya.

Total keseluruhan barang bukti berupa 2 (dua) sachet berisi kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 104,25 gram.

Atas perbuatan tersebut, LS di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.**



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait