KENDARIKINI.COM – Direktur Utama dan empat karyawan di di Bank BPR Haralata Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penggelapan dana dana nasabah.
Kelimanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Kolaka setelah mengantongi cukup bukti terkait dugaan penggelapan dana nasabah. di Bank BPR Haralata Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arief mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya audit internal dan ditemukan penyalahgunaan dana.
Dari hasil audit internal tersebut, terungkap jika adanya penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oleh para tersangka sejak 2016 sampai dengan 2021.
“Lima tersangka ini diantaranya berinisial GP (Direktur Utama Bank BPR Haralata), sedangkan 4 karyawannya masing-masing berinisial NM (33) tahun, YS (33) tahun, AS (35) tahun dan MTR (35) tahun,”,” kata Dwi saat dikonfirmasi metrokendari.com, Kamis (19/12/2024).
Lebih lanjut Dwi menerangkan, usai penetapan tersangka kelimanya kemudian dilakukan pelimpahan atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kolaka untuk proses lebih lanjut.
“Hari ini telah dilakukan pelimpahan lima tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kolaka,” pungkasnya.*










