KENDARIKINI.COM – KSBSI Sulawesi Tenggara mendesak Polresta Kendari mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pekerja PT Tri Sapta Jaya.
Korban berinisial Y diduga mengalami pelecehan seksual verbal oleh Branch Manager PT TSJ berinisial RB.
Menurut pengakuan korban, dugaan peristiwa bermula saat proses rekrutmen di kantor PT TSJ, 2 Juli 2026.
Korban mengaku kembali dipanggil ke ruangan RB saat pelatihan kerja pada 4 Juli 2026.
Dalam pertemuan itu, RB diduga kembali meminta korban memperlihatkan organ intimnya secara langsung.
Korban menolak permintaan tersebut dan memilih menempuh penyelesaian melalui mekanisme hukum adat Tolaki.
Mediasi difasilitasi Ormas Adat Banderano Tolaki pada 16 Juli 2026.
Dalam mediasi, RB disebut sempat mengakui perbuatannya dan bersedia menjalani sanksi adat berupa seekor kerbau serta kain putih.
Namun, RB tidak menandatangani berita acara mediasi dengan alasan menunggu kedatangan keluarganya.
Korban kemudian melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polresta Kendari untuk diproses sesuai hukum.
Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, mengecam keras dugaan tindakan yang dilakukan oknum Branch Manager tersebut.
Menurutnya, dugaan perbuatan itu harus diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
KSBSI juga mendesak manajemen PT TSJ memberikan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui proses yang berlaku.
Selain itu, Polresta Kendari diminta mengusut perkara secara profesional demi melindungi martabat dan hak korban.
KSBSI menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Kendari untuk mengawasi penanganan kasus dan sistem ketenagakerjaan perusahaan.*










