11 Perusahaan Galian C yang Kantongi RKAB dari Dinas ESDM Sultra

KENDARIKINI.COM – Berdasarkan peraturan terbaru Dinas ESDM Provinsi tanpa terkecuali di Sultra memiliki kewenangan untuk mengeluarkan RKAB Galian C.

Diketahui RKAB adalah singkatan dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tiga tahun.

Berdasarkan data yang diterima media ini dari Kadis ESDM Sultra Andi Azis melalui Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris pada 10 Februari 2025, 11 Perusahaan di Sultra yang telah memiliki kuota RKAB.

Kabupaten Konawe Selatan:

1) PT Naga Mas Sultra, Pasir Kuarsa dengan kuota 450.000 Ton

2) PT Hangtian Nur Cahaya, Pasir Kuarsa dengan kuota 1.040.000 Ton

3) PT Citra Khusuma Sultra, Batu Gamping dengan kuota 1.040.000 Ton

4) CV Ilyas Karya, Batu Gamping dengan kuota 2.000.000 Meter Kubik (M3)

5) PT Hoffmen Energi, Batu Gamping dengan kuota 490.000 Ton

6) PT Ramadhan Moramo Raya dengan kuota 490.000 Ton

7) PT Bintang Energi Mineral, Pasir Kuarsa dengan kuota 600.000 Ton dan 230.769 M3

Kabupaten Konawe Utara

8) PT Hikmah Riana Mandiri, Batu Gamping dengan kuota 210.500 M3

9) PT Bintang Morosi Sejahtera, Batu Gamping dengan kuota 75.000 M3

Kabupaten Kolaka

10) PT Gasing Sulawesi, Pasir Kuarsa dengan kuota 180.000 Ton

Kabupaten Buton Tengah

11) PT Diamond Alfat Propertindo, Kalsit dengan kuota 360.000 Ton.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait