Kejati Sultra Menangkan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Direktur PT. KKP, Soal Dugaan Tipikor di WIUP Antam Konut
Kendari – Kejati Sultra berhasil memenangkan praperadilan atas penetapan tersangka Direktur PT. KKP AA, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka bersama beberapa tersangka lainnya oleh Kejati Sultra Sola dugaan Tipikor di WIUP PT Antam Konawe Utara.
Kasi Penkum Kejati Sultra Dody mengatakan Hakim Praperadilan PN Kendari menolak Permohonan Praperadilan dari tersangka AA, putusan Perkara No.5/Pid.Pra/PN.Kdi dengan amar putusan : Penyidikan yg dilakukan oleh termohon (penyidik Kejati Sultra) sah dan penetapan AA sebagai tersangka telah memenuhi 2 (dua) alat bukti sesuai KUHAP.
“Penyitaan dan Penggeledahan telah sesuai dengan KUHAP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. ANTAM Tbk.,” katanya melalui keterangan resminya, Senin 26 Juni 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa yang dilakukan menggunakan sarana Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. ANTAM Tbk., Perusda dan PT. Lawu Agung Mining.
“Yang terjadi pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dengan cara mengangkut/ menjual ore nikel hasil Kerja Sama Operasi (KSO) menggunakan dokumen RKAB milik PT.
Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan beberapa perusahaan lain,” pungkasnya.*