Polres Kolaka Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu dengan BB 519 Gram

KENDARIKINI.COM – Polres Kolaka berhasil mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Sabtu 17 Mei 2025 dini hari.
Peristiwa ini bermula saat Polres Kolaka menerima informasi bahwa ada oknum yang mengirim narkotika jenis shabu menggunakan mobil bus rute Sulawesi Selatan – Sulawesi Tenggara.
Kasi Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif menjelaskan mendengar informasi ini, Tim Satresnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat yang sering digunakan para pelaku.
“Dari informasi tersebut Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin dan menemukan tempat atau sering digunakan tempat pengiriman paket narkotika jenis shabu yakni di tempat terminal Mobil Bus yang beralamat di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka,” kata Dwi Arif.
Selanjutnya, Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka mengikuti arah sopir mobil tersebut sembari ingin mengetahui paket narkotika ini akan diberikan kepada siapa.
Kemudian, Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka melihat orang yang menerima paket diduga shabu. Disaat yang sama segera melakukan penyergapan terhadap orang yang menerima paket tersebut.
Dwi Arif menambahkan pelaku berusaha melarikan diri, namun Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Sebelumnya orang tersebut berusaha melarikan diri dan melempar paket yang dia terima dengan sigap Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka berhasil mengamankan dua orang yang menerima paket,” tambahnya.
Sambung Dwi Arif, adapun narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan seberat 519,3 Gram.
Sementara barang bukti non narkotika yang diamankan berupa 1 (satu) buah Kotak kardus terlakban, 1 (satu) buah Kantong Kresek Bening, 1 (satu) buah Kain Hitam, 2 (dua) buah Batu, 2 (dua) buah Tegel Keramik, 6 (enam) buah potongan tripleks, dan 2 (dua) Unit Handphone merk OPPO.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Amin)*