Kejati Sultra Tahan Dirut PT. KKP, Soal Dugaan Tipikor di WIUP Antam Konut
Kendari – Kejati Sultra melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka Kasus Dugaan Tipikor di WIUP PT Antam Kabupaten Konawe Utara.
Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan “Hari ini senin 17 Juli 2023 Tersangka AA selaku
Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP)
datang ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan,
tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan
dokumen nikel yang berasal dari penambangan di
Wilayah IUP PT. Antam seolah-olah berasal dari
perusahaannya (PT. KKP) dengan imbalan 5 Usd Per
metrik ton yang berlangsung sejak awal tahun 2021
sampai dengan akhir tahun 2022,”.
Lanjutnya
akibat perbuatan tersangka tersebut hasil
penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan
oleh PT. Lawu Agung Mining tidakdiserahkan ke PT.
Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke
beberapa Smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining sehingga mengakibatkan
kerugian negara.
“Tidak adanya aktifitas penambangan nikel di Wilayah
IUP PT. KKP dan kegiatan penambangan secara
sporadis blok Mandiodo oleh PT. Lawu Agung Mining
tersebut dibuktikan penyidik dari beberapa alat bukti
termasuk foto citra satelit,” ungkapnya
Sambungnya
Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen
tersebut karena dilahan tambang PT. KKP tidak ada
cadangan ore nikel akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang PT. KKP tetap
mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah
jutaan metrik ton.
“Tersangka sebelumnya telah dicekal dan masuk dalam
daftar DPO penyidik Kejati Sultra, setelah selesai
menjalani pemeriksaan Tersangka langsung ditahan
penyidik untuk 20 hari kedepan dirutan kendari,” pungkasnya.*