Begini Modus Operandi Dua Tersangka Kasus Pengoplosan Beras di Sultra

KENDARIKINI.COM – Ditreskrimsus Polda Sultra, berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ kasus oplosan beras lokal 100 karung kemasan 5 kilogram, perkemasan berisi 4 Kilogram beras produksi lokal, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, setelah ditanya mengenai di mana modus operandi dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ ini dalam memperoleh beras lokal , mengatakan bahwa di Sulawesi Tenggara.
“Modus pelaku yang dilakukan oleh pelaku ini memperdagangkan beras produksi lokal atau beras yang berasal dari pabrik penggilingan padi di sekitaran Sulawesi Tenggara, kemudian mereka masukan ke karung-karung SPHP ini, kemudian di jahit kembali seperti kemasan yang dari Bulog,” kata Kombes Pol Dody Ruyatman.
Lanjut, terkait di mana karung-karung 5 Kilogram ini di beli oleh dua orang tersangka pelaku usaha inisial LJN dan LJ ini kata Kombes Pol Dody Ruyatman, diduga di beli dari sisah program Bulog periode awal tahun 2025.
“Mereka juga beli karung-karung ini yang memang mungkin bekas di periode awal tahun,” kata Kombes Pol Dody Ruyatman.(Faldi)*