KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari mengecam tindakan pemukulan yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Konawe Utara kepada buruh.
Hal tersebut dilayangkan menyusul adanya pemberitaan terkait pemukulan yang dilakukan oknum polisi kepada salah satu aktivis buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Indonesia Bersatu (SBIB) pada aksi demonstrasi damai yang berlangsung di Kantor PT Adhi Kartiko Pratama (AKP).
Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa sangat menyesalkan kejadian yang dilakukan Oknum Polisi atas pemukulan kepada salah satu masa aksi yang tergabung dalam serikat buruh.
“Saya sangat sesalkan apa yang dilakukan Polisi kepada buruh, mereka itu aksi karna memperjuangkan hak-hak pekerja seharusnya Polisi membantu agar aspirasi mereka di dengar bukan malah jadi tameng perusahaan,” kata jebolan aktivis HmI, Selasa 7 Oktober 2025.
“Sebagai sesama aktivis buruh saya turut prihatin atas apa yang terjadi kepada teman-teman di Konawe Utara dan kami SBSI Sultra siap membantu rekan-rekan SBIB, KSPN dan serikat buruh lainnya jika ingin memperjuangkan hak pekerja,” tambahnya.
Iswanto, menekankan kepada Kapolda Sultra Bapak Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko agar segera mengevaluasi kinerja Kapolres Konut sehingga terjadi pemukulan kepada masa aksi.
ia juga menambahkan agar oknum polisi yang melakukan pemukulan tersebut harus segera diproses sesuai aturan dan kode etik kepolisian.
“Saya secara pribadi meminta kepada Kapolda Sultra untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Konut dan saya juga meminta Kapolda Sultra agar memerintahkan Divisi Bidang Provam Polda Sultra agar mengusut tuntas kasus pemukulan kepada salah satu aktivis buruh,” jelasnya.
Iswanto, mengungkapkan bahwa PT AKP telah melaporkan 8 orang anggota SBIB dengan dasar menghalangi-halangi aktivitas perusahaan.
“8 orang dilaporkan atas dasar menghalang-halangi padahal mereka itu menyampaikan kebebasan pendapat dan UUD 1945 Pasal 28E mengatur itu, mungkin ini salah satu cara membungkam suara dari mereka yang memperjuangkan keadilan”. ungkapnya
Kemudian ia juga menduga bahwa PT AKP telah melakukan larangan kepada karyawan untuk berserikat didalam perusahaan.
“Saya menduga perusahaan ini melakukan pelarangan dan hal itu bertentangan dengan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh dan sanksi jelas jika melarang dapat dipidana,” tegasnya
Dalam waktu dekat ini SBSI Sultra akan berkoordinasi seluruh Serikat buruh di Sulawesi Tenggara untuk bersama-sama mengawal persoalan ini.
Sementara itu Kapolres Konut, AKBP Rico Fernanda membantah hal tersebut.
“Gak ada itu, framing aja
Yg ada mereka pukul satpam dan rusak mobil, dan korban rencana mau melapor,” jelasnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.*










