DPC SBSI Kendari Kawal Instruksi Wali Kota Soal Pendaftaran BPJS Pekerja

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari dukung dan siap mengawal Intruksi Walikota Kendari.

Hal tersebut adanya Instruksi Walikota 100.3.4.3/3507/Tahun 2025 Tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh Dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengapresiasi dan siap mendukung serta mengawal instruksi walikota terkait pendaftaran program BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja.

“Kami SBSI Kendari mendukung penuh terkait instruksi walikota tersebut karena yang menjadi persoalan hari ini terkait ketenagakerjaan adalah perlindungan jaminan sosial yang minim disetiap perusahaan,” ungkapnya.

Iswanto menjelaskan bahwa SBSI Kendari siap mengawal penerapan serta pelaksanaan instruksi karena Intruksi tersebut sekaligus penekanan bagi setiap perusahaan di Kota Kendari sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pasal 19 ayat (2) yang di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya.

“Ya, tentu kami siap mengawal penerapan serta pelaksanaan instruksi tersebut karena ini merupakan salah satu yang sering kami perjuangkan hak-hak pekerja disetiap perusahaan,” jelasnya.

Iswanto juga mengungkapkan sebagai LKS tripartit atau mitra kerjasama pemerintah akan selalu membantu pemerintah melalui advokasi buruh khususnya perlindungan jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya harap dengan adanya instruksi ini sudah tidak ada lagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya entah itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.*

Berita Terkait