KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari Laporkan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ke pihak Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin 14 Oktober 2025.
Langkah tersebut menyusul adanya dugaan pelanggaran kesehatan pekerja yang dilakukan perusahaan PT VDNI.
Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa akan melaporkan perusahaan yang bertempat di Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe tersebut atas dugaan tidak melakukan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) kepada pekerja yang berkontrak dilangsung di PT VDNI.
“Laporan kami sudah masuk ke binwasnaker dan K3 atas dugaan pelanggaran kesehatan kerja,” kata jebolan aktivis HmI.
Iswanto melaporkan PT. VDNI atas dugaan telah melanggar Permenaker No. 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Pasal 3 ayat (2) bahwa perusahaan wajib mengadakan pemeriksaan kesehatan kerja berkala setidaknya satu kali.
“kami melaporkan PT. VDNI atas dugaan telah melanggar Permenaker No. 2 tahun 1980 Tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja” tegas alumni Hukum UHO.
Kemudian, ia juga menegaskan didalam laporan tersebut terkait sanksi yang dapat dikenakan jika tidak melakukan MCU berkala kepada pekerja adalah sanksi administratif.
“Didalam laporan kami tegaskan juga terkait sanksi dari akibat dugaan tersebut, yakni Pasal 190 ayat (2) UU Cipta Kerja bahwa sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, sehingga saya tegaskan akan mengawal serius persoalan ini sampai tuntas demi melindungi hak-hak pekerja,” bebernya.
Ia juga menekankan dan berharap agar Binwasnaker dan K3 Provinsi Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran kesehatan kerja demi perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja yang berada dilingkar pabrik smelter tersebut.
Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara tidak mendapatkan hak yang layak terutama hak pemeriksaan kesehatan.
Ia juga menekankan bahwa “jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI),” tutupnya.
Terkait hal tersebut Humas PT VDNI, Bahar membenarkan bahwa perusahaan tersebut hanya sekali melakukan MCU, MCU dilaksanakan hanya saat pekerja masuk pertama kali.
“Hanya sekali pas masuk Kerja, tetapi kami menyediakan klinik didalam perusahaan, tetapi untuk lebih detailnya bisa hubungi HRD,” jelasnya saat dihubungi via telepon.*










