Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKisah Mahasiswa Asal Konsel Cabuli Anak Dibawah Umur Berujung Jeruji Besi

Kisah Mahasiswa Asal Konsel Cabuli Anak Dibawah Umur Berujung Jeruji Besi

KENDARIKINI.COM – Pria inisial YG (19) terpaksa mendekap dalam sel tahan setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kejadian ini bermula pada Selasa 14 Oktober 2025 malam, saat itu pelaku menjemput korban inisial RL (14) di Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengatakan bahwa korban dibawa ke Kota Kendari, tepatnya di rumah kakak pelaku.

Berselang lama, pelaku langsung membawa korban kedalam kamar hingga terjadi tindakan pencabulan. Dibalik kejadian ini, keduanya telah menjalin hubungan asmara.

“Kemudian pelaku langsung membawa anak korban kedalam kamar lalu mencium bibir anak korban, meraba, dan meremas buah dada anak korban kemudian mengangkat pakaian anak korban,” kata Edwin, Jumat 24 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan pasal 332 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -