KENDARIKINI.COM – Aktivitas revitalisasi dan pengelolaan sektor wisata di wilayah Kota Kendari kini mulai gencar dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk membenahi infrastruktur dan fasilitas sebagai cara mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
Salah satu revitalisasi dan pengelolaan sektor wisata itu yakni Wisata Pantai Nambo yang terletak di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pantai ini dapat ditempuh dengan kendaraan darat maupun perahu tradisional dari Teluk Kendari. Jaraknya sekitar 16 kilometer (km) dari pusat kota atau sekitar 50 menit dari bandara udara halu oleo.
Sebagai salah satu cara mengoptimalkan PAD Kota Kendari, maka Pemkot Kendari memberlakukan pungutan tarif Retribusi Jasa Usaha di sektor Wisata Pantai Nambo sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Peraturan Daera (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pemberlakuan pungutan tarif Retribusi Jasa Usaha di sektor Wisata Pantai Nambo itu setiap jasa pengunjung pengguna kendaraan roda dua (motor) dan kendaraan roda empat (mobil) dikenakan tarif sebesar Rp5 ribu sementara pungutan jasa pengunjung dikenakan tarif Rp10 ribu bagi orang dewasa dan Rp7 ribu bagi anak-anak sesuai karcis. Tentunya setiap pungutan tarif ini masuk dalam Kas Daerah untuk PAD Kota Kendari.
Dari setiap kalkulasi perhitungan pungutan tarif itu tentunya berdasarkan jumlah karcis, sehingga setiap jasa pengunjung pengguna kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) yang masuk di sektor Wisata Pantai Nambo wajib membayar sesuai karcis berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2023 tersebut.
Bagaimana dengan kejadian ketika jasa pengunjung penggunaan kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) yang masuk di sektor Wisata Pantai Nambo diwajibkan membayar tetapi karcis tak tersedia atau karcis habis untuk diberikan kepada wajib retribusi.
Kejadian itu merupakan fakta. Di mana pada hari Sabtu, 1 November 2025 tepatnya malam Minggu terdapat sejumlah jasa pengunjung pengguna kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) diminta membayar sebesar Rp5 ribu dan Rp10 ribu oleh petugas jaga masuk di sektor Wisata Pantai Nambo, namun saat diminta karcis, justru petugas jaga beralasan karcis habis. Padahal di baleho tertulis “Pastikan Anda Membayar Sesuai Karcis”.
Hal ini sebagaimana dilaporkan salah seorang pengunjung inisial (R) penggunaan roda dua (motor).
“Kami membayar sesuai sesuai yang tertulis di baleho tapi kami tak diberikan karcis karena petugas jaga kerbang pantai Nambo bilang karcis habis. Padahal jumlah kami yang datang di pantai Nambo malam itu banyak orang,” ungkap jasa pengunjung pengguna kendaraan roda dua (motor) inisial (R) pada media ini pada hari Senin, 3 November 2025.
Fakta karcis habis ini menimbulkan dugaan kebocoran halus PAD Kota Kendari dengan besaran tarif Rp5 ribu dan Rp10 ribu yang dibayarkan jasa pengunjung pengguna kendaraan roda dua (motor) dan roda empat (mobil) kepada petugas jaga tidak tercatat dalam laporan pendapatan tarif retribusi di sektor Wisata Pantai Nambo.
Fakta karcis habis ini dibenarkan langsung oleh Subkoordinator Pengembangan Daya Wisata (Subkoor. PDW) Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Kendari Heriyanti. Ia menjelaskan bahwa memang malam minggu karcis habis dan pada hari minggu pagi pihak Dinas Pariwisata Kota Kendari membawa karcis ke Wisata Pantai Nambo. Namun Heriyanti mengatakan bahwa kejadian itu sebenarnya belum terjadi sebelum-sebelumnya.
“Ada dari dinas Pariwisata bawah karcis pagi hari Minggu berarti memang malam itu lagi kehabisan, sebelum-sebelumnya tidak ada begitu. Tapi biasanya kami jaga sampai sore sampai jam 5,” ungkap Subkoor. PDW Dispar Kota Kendari Heriyanti saat diwawancarai media ini pada hari Senin, 3 November 2025 di Kantor Dispar Kota Kendari.
Lebih lanjut Heriyanti pun berterima kasih dengan adanya laporan pengunjung tersebut dengan tujuan agar tidak terjadi hal serupa dikemudian waktu.
“Kita berterima kasih sudah konfirmasi, supaya ke depan kita akan hindari hal-hal begitu,” lanjutnya.
Sekadar informasi atas laporan pengunjung tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap PAD Kota Kendari dari sektor Wisata di Wilayah Kota Kendari serta lebih memperhatikan dan mempeketat koordinasi pelayanan administrasi dalam bentuk karcis di sektor Wisata di Wilayah Kota Kendari agar tidak bocor.(Faldi)*










