Residivis Curanmor Beraksi di 12 TKP, Dibekuk Tim Buser77 Polresta Kendari

KENDARIKINI.COM — Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari kembali menorehkan prestasi dengan menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi lintas daerah.
Pelaku berinisial AR alias GA (26) ditangkap pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 11.03 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Buser77 Polresta Kendari dan Tim Buser Polres Muna.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian para korban yang memarkir kendaraan tanpa mengunci stang.
“Modus operandinya, pelaku memanfaatkan kendaraan korban yang diparkir tanpa dikunci stang. Kemudian, motor tersebut didorong menjauh dari lokasi parkir, baru kemudian mereka menyambung kabel kontak untuk membawanya kabur,” kata Welliwanto Malau, Kamis 13 November 2025.
Dari hasil interogasi, AR alias GA mengakui telah melakukan aksi curanmor di 12 lokasi kejadian perkara (TKP), yang meliputi 5 TKP di wilayah Kota Kendari dan 7 TKP di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) serta Kabupaten Konawe.
AKP Welliwanto Malau juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2023, yang kembali beraksi setelah bebas dari hukuman.
“Pelaku ini residivis kasus pencurian tahun 2023. Dari hasil interogasi sementara, dia mengakui melakukan tindak pidana curanmor di 12 TKP berbeda,” tutupnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.(Amin)*













