KENDARIKINI.COM – Oknum mantan hakim tinggi DKI Jakarta berinisial S.P dilaporkan ke Polda Sultra.
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah di Kota Kendari.
Selain S.P, oknum anggota DPRD Toraja Utara berinisial L.G juga dilaporkan dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum Ibu H, Mohammad Ababililmujaddidyn, mengatakan tanah tersebut berada di kawasan Lepo-Lepo.
Luas tanah yang dipersoalkan mencapai sekitar 1,4 hektare dan merupakan milik Ibu H.
Menurut Billy, persoalan bermula dari proses pengikatan jual beli tanah yang telah dilakukan sejak 2010.
Pada 2023, muncul surat kuasa menjual yang melibatkan Ibu H dan L.G.
Persoalan kemudian mencuat setelah S.P dan L.G membawa calon pembeli berinisial A.H.A.
Pertemuan tersebut berlangsung pada 27 Maret 2025 dan menghasilkan kesepakatan harga tanah sebesar Rp4 miliar.
“Disepakati harga tanah tersebut sebesar Rp4 miliar,” kata Billy.
Namun, Ibu H disebut tidak memperoleh informasi jelas mengenai pembayaran dan pelunasan tanah.
Ibu H kemudian berkoordinasi dengan notaris berinisial W untuk mengetahui status transaksi tanah tersebut.
Dari informasi itu, tanah disebut telah terjual dan dinyatakan lunas pada 20 Oktober 2025.
Billy mengatakan nilai transaksi dalam akta jual beli juga berbeda dengan kesepakatan awal.
Harga yang disepakati Rp4 miliar, sementara akta jual beli disebut mencantumkan nilai transaksi sebesar Rp2 miliar.
“Kami menduga ada penipuan dan penggelapan dalam proses ini,” ujar Billy.
Selain S.P dan L.G, pihak Ibu H juga melaporkan notaris berinisial W ke Polda Sultra.
Notaris tersebut dilaporkan atas dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Billy berharap Polda Sultra mengusut laporan tersebut secara profesional dan proporsional.
“Kami berharap hak Ibu H bisa kembali dan beliau mendapatkan keadilan,” katanya.
Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.*












