Jumat, Agustus 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaNilai Tanah Turun Rp2 Miliar, Notaris Dilaporkan ke Polda Sultra

Nilai Tanah Turun Rp2 Miliar, Notaris Dilaporkan ke Polda Sultra

KENDARIKINI.COM – Nilai transaksi tanah 1,4 hektare di Lepo-Lepo, Kendari, disebut berubah dari Rp4 miliar menjadi Rp2 miliar.

Perubahan nilai transaksi tersebut kini menjadi dasar laporan terhadap notaris berinisial W ke Polda Sultra.

Notaris W dilaporkan pihak Ibu H atas dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik.

Penasihat hukum Ibu H, Mohammad Ababililmujaddidyn, mengatakan persoalan bermula pada 27 Maret 2025.

Saat itu, Ibu H bertemu calon pembeli berinisial A.H.A dan pihak yang mengurus transaksi tanah.

Menurut Billy, harga tanah disepakati sebesar Rp4 miliar dalam pertemuan tersebut.

“Pada 27 Maret 2025, klien kami hadir di kantor notaris dan harga disepakati Rp4 miliar,” kata Billy.

Persoalan muncul setelah pihak Ibu H mengetahui akta jual beli tertanggal 20 Oktober 2025.

Dalam akta tersebut, nilai transaksi tanah disebut hanya Rp2 miliar.

“Yang menjadi pertanyaan, 27 Maret disepakati Rp4 miliar, kemudian muncul akta bernilai Rp2 miliar,” ujarnya.

Billy juga menyebut Ibu H tidak hadir pada 20 Oktober 2025 saat akta tersebut diterbitkan.

Pihak Ibu H kemudian mempertanyakan proses penerbitan akta, termasuk pihak yang hadir dan menandatangani dokumen.

Ibu H disebut baru mengetahui tanah tersebut telah dinyatakan lunas setelah menghubungi notaris W pada Februari 2026.

Billy menduga terdapat keterangan yang tidak sesuai dalam akta autentik tersebut.

“Kami menduga ada keterangan yang tidak benar dalam akta autentik. Bukti sudah kami serahkan kepada Polda Sultra,” jelasnya.

Laporan terhadap W merupakan perkara terpisah dari laporan terhadap S.P dan L.G terkait dugaan penipuan serta penggelapan.

S.P merupakan mantan hakim tinggi DKI Jakarta, sedangkan L.G merupakan anggota DPRD Toraja Utara.

Laporan terhadap W masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Sultra.

Penyidik masih memeriksa saksi dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.

Pihak Ibu H berharap proses hukum mengungkap perubahan nilai transaksi tersebut secara transparan.

“Kami berharap proses berjalan profesional dan transparan agar fakta sebenarnya terungkap,” pungkas Billy.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -