Kuasa Hukum Ungkap Dewi Hanya Jalankan Perintah Ko Andi dalam Kasus Tambang Nikel di Kolut

KENDARIKINI.COM – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Doris Aneboa, kembali angkat bicara terkait peran kliennya, Dewi, dalam perkara yang kini tengah bergulir di persidangan.

Doris menegaskan bahwa Dewi hanya bertindak berdasarkan perintah dari seorang pihak yang disebutnya sebagai Ko Andi.

“Kalau saya lihat yang memang penting yah Ko Andi yang kaitannya dengan klien saya yah. Ya itu Ko Andi yang ada relevansi, karna saya punya klien ini bekerja untuk Ko Andi, dia (Dewi) atas suruhan Ko Andi apa yang dia lakukan,” kata Doris, Jumat 14 November 2025.

Menurut Doris, Ko Andi yang berperan sebagai trader atau pembeli ore nikel juga sempat menjanjikan pemberian fee kepada Dewi. Namun hingga kini imbalan tersebut tidak pernah diterima dengan alasan kadar ore nikel yang dikirim menurun setelah masuk pabrik.

“Dijanjikan akan berikan semacam fee yah oleh Ko Andi. Tapi kan sekarang belum pernah terima dia. Alasannya katanya setelah masuk pabrik itu material ore turun kadar, makanya dia tidak pernah apa apa itu,” jelasnya.

Lebih jauh, Doris mengungkapkan bahwa berdasarkan pengetahuannya, Ko Andi telah menjual ore nikel yang diperkirakan mencapai 11 tongkang.

Karena itu, Doris menilai kehadiran Ko Andi di persidangan sangat penting untuk mengungkap posisi Dewi yang disebutnya hanya menjalankan instruksi.

“Itu yang sangat penting, karna itu akan memperjelas, pertama posisi klien saya itu seperti apa dalam kasus ini karna dia atas perintah Ko Andi,” tutupnya.

Kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kolut ini terus menjadi sorotan publik di Sultra. Pihak kuasa hukum berharap Ko Andi dapat dihadirkan agar seluruh fakta dan peran para pihak dapat terungkap secara terang-benderang.(Amin)*

Berita Terkait