Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPerkara Tipikor Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwasata Busel, Kejati Sultra...

Perkara Tipikor Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwasata Busel, Kejati Sultra Kembali Tetapkan Seorang Tersangka

Kendari – Sebelumnya Kejati Sultra dalam menangani perkara Tindak Pidana Korupsi Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwasata Buton Selatan (Busel) telah menetapkan beberapa tersangka dan telah memeriksa belasan saksi.

Terbaru melalui keterangan resminya Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan Pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2023 penyidik kejari Buton kembali menetapkan 1 (satu) tersangka yaitu A alias AE selaku Dosen salah satu universitas di Surakarta dalam kasus Tindak Pidana Korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar udara Cargo dan Pariwisata Kab Buton Selatan.

“Peran Tersangka A adalah orang yang membuat KAK Dan RAB sebagai dasar pelelangan kegiatan Termasuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan serta mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak pihak tertentu,” jelasnya.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Buton telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu EOHS selaku pengguna anggaran (KPA) AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) CH. ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan Pelaksana) dan LOA selaku eksBupati Buton Selatan Tahun 2018-2023.

“Tersangka A sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bau Bau selama 20 hari,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -