Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKPK Pindahkan Abdul Azis ke Rutan Kendari untuk Kepentingan Persidangan Kasus Suap...

KPK Pindahkan Abdul Azis ke Rutan Kendari untuk Kepentingan Persidangan Kasus Suap RSUD Koltim

KENDARIKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi memindahkan lokasi penahanan empat tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim), termasuk Bupati Koltim nonaktif Abdul Azis (ABZ). Keempatnya dipindahkan ke Rutan Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin 8 Desember 2025 lalu.

Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi, mengatakan bahwa proses pemindahan berjalan aman dan lancar.

“Empat tahanan, yaitu Abdul Azis, Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin, telah kami pindahkan ke Rutan Kelas II A Kendari,” ungkap Albar dalam keterangan kepada wartawan pada Rabu, 10 Desember 2025.

Pemindahan tersebut dilakukan guna mendukung persidangan perkara dengan terdakwa Arif Rahman dan kawan-kawan, yang disebut sebagai pihak pemberi suap. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Hari ini tim JPU menghadirkan Abdul Azis sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Arif Rahman dan lainnya,” jelasnya.

Menurut Albar, proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kendari dan personel Brimob Polda Sultra.

*Tahap II Rampung, Sidang Segera Bergulir*

Sebelumnya, pada Jumat, 5 Desember 2025, KPK telah merampungkan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dengan demikian, perkara ini siap memasuki tahap persidangan.

*Kronologi Kasus dan Para Tersangka*

Kasus suap pembangunan RSUD Koltim bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Koltim Abdul Azis. Dari hasil penyelidikan awal, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu :

Abdul Azis (ABZ) – Bupati Koltim 2024–2029

Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD

Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek RSUD Koltim

Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT PCP

Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT PCP

Dalam perkara ini, Abdul Azis diduga meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar dari proyek pembangunan RSUD bernilai total Rp 126 miliar. Sejauh ini, KPK menemukan bahwa Azis telah menerima sekitar Rp 1,6 miliar.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan tiga tersangka tambahan, diantaranya :

Yasin (YSN) – ASN di Provinsi Sulawesi Tenggara

Hendrik Permana (HP) – ASN Kementerian Kesehatan

Aswin Griska (AGR) – Direktur Utama PT Griska Cipta

KPK menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -