Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDiduga Masih Edarkan Produk Kosmetik Usai Putusan, Ampuh Sultra Minta APH Tindak...

Diduga Masih Edarkan Produk Kosmetik Usai Putusan, Ampuh Sultra Minta APH Tindak Owner Saraskin Kendari

KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak owner Saraskin Kendari yang diduga masih mengedarkan produk kosmetik pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan bahwa berdasarkan putusan PN Kendari, owner Saraskin Kendari dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Putusan tersebut berarti pidana penjara tidak perlu dijalani selama terpidana tidak mengulangi perbuatan yang sama dalam masa percobaan.

“Jika dalam masa percobaan tersebut yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan yang sama, maka pidana penjara yang telah diputuskan dapat dijalankan,” ujar Hendro kepada media, Minggu 14 Desember 2025.

Hendro menilai penanganan perkara tersebut sejak tahap penyidikan hingga persidangan menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, owner Saraskin Kendari tidak pernah ditahan selama proses hukum berlangsung.

“Kami menilai ada perlakuan berbeda dibandingkan dengan perkara pidana lain yang ancaman hukumannya lebih ringan, namun tersangkanya langsung dilakukan penahanan,” katanya.

Ia juga menyoroti vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Kendari kepada owner Saraskin Kendari berinisial NS. Menurut Hendro, putusan tersebut dinilai belum memberikan efek jera.

Ampuh Sultra mengklaim masih menemukan dugaan peredaran produk kosmetik milik Saraskin Kendari hingga saat ini. Oleh karena itu, Hendro meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika benar terbukti terjadi pengulangan perbuatan dalam masa percobaan, maka kami meminta agar putusan pengadilan ditegakkan sebagaimana mestinya,” tegas Hendro.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak owner Saraskin Kendari maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -