Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaSejumlah Titik Kerap Padam, Permahi Ingatkan PLN UP3 Kendari Soal UU Perlindungan...

Sejumlah Titik Kerap Padam, Permahi Ingatkan PLN UP3 Kendari Soal UU Perlindungan Konsumen

KENDARIKINI.COM – Polemik pemadaman listrik yang kerap terjadi di Kota Kendari sepanjang tahun 2025 akhirnya mendapat tanggapan resmi dari PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kendari.

Salah seorang warga asal Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Ilham mengeluhkan kondisi listrik yang sering padam dan tidak stabil dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, pemadaman dan tegangan listrik yang tidak normal kerap terjadi dan mengakibatkan beberapa alat elektronik miliknya mengalami kerusakan.

“Sering tiba–tiba mati, kemudian listrik menyala seperti tegangan tidak normal. Mati menyala. Televisi rusak,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ketua DPC Permahi Kendari, Relton Anugrah mengatakan masyarakat sebagai konsumen listrik memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan berkualitas. PT PLN (Persero) sebagai penyedia tenaga listrik memiliki tanggung jawab hukum apabila pelayanan tersebut merugikan konsumen.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan,” terang Relton.

Ia juga menambahkan selain UU Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan juga menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Selain itu, konsumen juga berhak mendapat ganti rugi apabila tenaga listrik yang diberikan tidak stabil dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

“Dengan dasar tersebut, kerusakan pada barang elektronik akibat tenaga listrik yang tidak stabil atau pemadaman yang tidak sesuai prosedur dapat dituntut ganti rugi kepada PLN,” pungkas Relton.

Asisten Manager PLN UP3 Kendari, Arpan, menjelaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir disebabkan oleh dua faktor utama, yakni pemadaman terencana dan gangguan tidak terencana.

“Pemadaman terencana dilakukan untuk pemeriksaan dan perawatan jaringan listrik, terutama ketika terjadi gangguan di sisi jaringan yang membutuhkan penanganan teknis,” ujar Arpan saat ditemui jurnalis Kendarikini.com di kantornya pada Senin, 29 Desember 2025.

Menurutnya, pekerjaan tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam kondisi jaringan bertegangan, sehingga pemadaman terencana menjadi langkah yang harus dilakukan demi keselamatan dan keandalan sistem.

Selain itu, Arpan juga mengakui adanya pemadaman tidak terencana yang dipicu oleh faktor cuaca buruk, seperti hujan lebat dan petir.

“Untuk pemadaman akibat gangguan cuaca, itu merupakan kondisi yang tidak kami inginkan dan memang tidak bisa dihindari sepenuhnya,” jelasnya.

Meski demikian, PLN UP3 Kendari memastikan kesiapsiagaan penuh dalam menghadapi gangguan kelistrikan. Arpan menyebutkan, pihaknya menyiagakan 24 tim di sejumlah titik di wilayah Kota Kendari untuk merespons gangguan dengan cepat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PLN juga melakukan upaya mitigasi gangguan akibat petir, salah satunya dengan pemasangan penangkal petir di sejumlah titik jaringan.

“Kondisi cuaca sejak Oktober hingga akhir tahun ini tidak menentu dan berpotensi menyebabkan gangguan jaringan, terutama akibat sambaran petir yang sering memicu putusnya jaringan listrik,” ungkap Arpan.

Untuk mengantisipasi gangguan ke depan, PLN UP3 Kendari menyiapkan total 141 pegawai siaga serta 228 tenaga pelayanan teknik. Khusus di Kota Kendari, sebanyak 24 tim disiagakan, masing-masing 12 tim di wilayah Benua-Benua dan 12 tim di Wua-Wua.

“Seluruh tim kami siap diterjunkan kapan saja apabila terjadi gangguan jaringan listrik,” pungkasnya.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -