KENDARIKINI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait data jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) serta legalitas visa TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, khususnya di PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) Kolaka.
Upaya konfirmasi dilakukan jurnalis Kendarikini.com dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 101, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Senin, 29 Desember 2025.
Namun, saat berada di lokasi, jurnalis belum memperoleh keterangan dari pihak berwenang. Petugas keamanan kantor, Nurma, menyampaikan bahwa data tersebut belum dapat diberikan karena pejabat terkait belum berada di tempat.
“Kami tidak bisa memberikan data itu. Nanti saja ke kantor saat bertemu langsung dengan Pak Uttono selaku Wakil Kasi Tikim setelah libur,” ujar Nurma kepada Kendarikini.com.
Selain mendatangi kantor, jurnalis Kendarikini.com juga telah mencoba menghubungi Wakil Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Wakil Kasi Tikim) Imigrasi Kendari, Uttono, melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp sebanyak tiga kali. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Sementara itu, staf pengelolaan data keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Neti, saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2026, menjelaskan bahwa Uttono sedang berada di Jakarta.
“Iya, sementara di Jakarta untuk menghadiri pelantikan,” katanya singkat.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara mencatat terdapat 2.031 TKA yang bekerja di PT IPIP Kolaka. Jumlah tersebut terdiri dari 1.835 TKA dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan 196 TKA dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Kepala Bidang Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penggunaan TKA dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Pemberi kerja wajib memenuhi seluruh ketentuan, kewajiban, dan larangan yang telah diatur dalam peraturan tersebut,” jelas Asnia pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis Kendarikini.com masih terus berupaya menghubungi pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk memperoleh konfirmasi resmi terkait data jumlah serta legalitas visa TKA di PT IPIP Kolaka.










